PT CKS Sayangkan Tindakan Enam PMI Kabur Dari Lantai 4 di Malang

Gunadi Handoko menunjukkan berkas PT CKS. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Sebanyak enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) PT CKS di Jalan Rajasa, Kedungkandang, Kota Malang.

Kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko, membenarkan adanya enam PMI yang kabur dari tempat pelatihan. Mereka adalah NN (27) asal Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), LAA (24) asal Kabupaten Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), AF (25) asal Kota Mataram Provinsi NTB, VR (31) asal Kabupaten Malang, MR (36) asal Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, dan RH (26) asal Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.

Enam calon PMI ini loncat dari jendela lantai empat setinggi sekitar 15 meter menggunakan kain yang ditali. Kaburnya para PMI itu terjadi pada 14 Februari 2024 dini hari.

Baca Juga: KPU Siapkan Coblosan Ulang di Tiga TPS

Rangkaian HPN, Alfamart Serahkan Bantuan Paket Sembako untuk Wartawan

“Mereka meninggalkan tempat tanpa izin melalui jendela dengan menjebol teralis kemudian loncat dari lantai 4 dan jatuh ke genteng warga. Akibatnya genteng warga alami kerusakan,” kata Gunadi didampingi Manajer Operasional PT CKS, Kusnowo pada Kamis (22/2).

Menurut Gunadi, tindakan yang dilakukan enam calon PMI itu sangat disayangkan. Padahal sebelum masuk ke PT CKS ada kesepakatan bersama berupa hak dan kewajiban.

“Apa yang dilakukan ini sangat kami sayangkan. Ini menyalahi prosedur karena sebelumnya ada hak dan kewajiban yang harus ditaati bersama,” lanjutnya.

Dari penyelidikan internal perusahaan, kaburnya enam PMI itu disebabkan karena beberapa faktor. Antara lain tidak sabar menunggu panggilan, atau kurang cocok dengan majikan.

“Berdasarkan pantauan kami ada beberapa macam alasan, termasuk menunggu tidak sabar, kurang cocok fengan majikan sehingga mereka ingin berhenti. Mestinya mereka pakai prosedur yang betul bukan melarikan diri,” imbuhnya. Ia juga menjelaskan sesuai prosedur biasanya PMI akan diberangkatkan bekerja setelah enam bulan setelah tanda tangan kontrak.

Di kesempatan itu Gunadi mewakili PT CKS juga membantah adanya penganiayaan yang dilakukan perusahaan kepada para PMI. Menurutnya, apa yang dilakukan selama berada di sana adalah normal pendidikan disiplin dan ketertiban.

“Tidak ada yang terluka tapi kalau terluka karena terjatuh itu urusan lain. Perusahaan melakukan teguran kalau ada yang tidak tertib jadi tidak ada intimidasi penganiayaan dan sebagainya,” tegasnya.

Saat ini, pihak PT CKS dan enam PMI yang kabur itu sudah bertemu. Gunadi menyebut enam PMI itu sepakat menadatangani pengunduran diri dari PT CKS.

“Mereka tanda tangan dan siap dengan konsekuensinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menerima laporan enam PMI yang kabur dari PT CKS. Mereka membuat pengaduan pada 17 Febuari 2024.

“Saat ini masih penyelidikan, kalau memang ada pelanggaran atau pidana tentu kita proses sesuai aturan,” kata Danang.

Menurutnya, laporan yang dibuat itu dikarenakan suatu alasan.

“Iya betul, mereka merasa tidak segera diberangkatkan,” singkatnya.(der)