Empat Paslon Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Pilwali Batu

KPU tetapkan empat Paslon sebagai peserta Pilwali Batu.
KPU tetapkan empat Paslon sebagai peserta Pilwali Batu.
KPU tetapkan empat Paslon sebagai peserta Pilwali Batu.
KPU tetapkan empat Paslon sebagai peserta Pilwali Batu.

MALANGVOICE – Empat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu resmi ditetapkan sebagai kandidat dalam Pilwali. Kepastian tersebut tertuang saat Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon, Senin (24/10).

Abdul Majid-Kasmuri Idris datang lebih awal, diikuti Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso. Selanjutnya Paslon H Rudi-Sujono dan disusul H Hairuddin-Hendra Angga Sonatha.

“Empat bakal Paslon ditetapkan sebagai Paslon Wali Kota-Wakil Wali kota,” kata Ketua KPU, Rochani, beberapa menit lalu.

Menurutnya, usai penetapan ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi dan dipahami Paslon. Sesuai Pasal 74 PKPU nomor 9 tahun 2015, di mana Parpol atau gabungan dilarang menarik pengajuan calon setelah Paslon ditetapkan.

Di ketentuan lainnya, Paslon atau seorang calon juga dilarang mengundurkan diri.

“Sanksinya, Parpol tidak dapat mengusulkan Paslon pengganti. Sama halnya, calon mengundurkan diri otomatis dinyatakan gugur dengan dibuktikan tembusan Parpol dan diumumkan ke masyarakat” jelasnya.