Empat Mantan Lurah Dampit Resmi Ditahan Kejari Kepanjen

Kasi Pidsus Kajari Kepanjen, Heri Pranoto saat mengawal tersangka Camat Tumpang Sugeng Prayitno untuk dititipkan penahanannya ke LP Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen akhirnya menahan Camat Tumpang Sugeng Prayitno dan langsung dititipkan ke LP. Hal itu sebagai tindak lanjut setelah menahan tiga mantan Lurah Dampit yang kini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Lowokwaru atas dugaan korupsi pengelolaan tanah aset daerah.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepanjen, Heri Pranoto, membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sewa aset lahan eks tanah bengkok yang ada di wilayah Kelurahan Dampit.

“Pertama kami menahan Zarkasi, kemudian kami menahan Lis Indra Cahya, dan Denny Eko Setiawan. Yang keempat Camat Tumpang Sugeng Prayitno. Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober 2018. Dan semuanya masih kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang,” ungkapnya.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Heri, berkaitan dengan posisinya ketika menjabat sebagai Lurah Dampit pada 2008 hingga 2010, yang diduga telah melakukan penyimpangan penerimaan hasil sewa aset tanah eks tanah bengkok di Kelurahan Dampit.

“Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Camat Tumpang ini, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Sehingga dalam kasus itu, tersangka kita jerat Pasal 2 ayat 1 junto subsider pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Keempat mantan lurah tersebut, tambah Heri, resmi dilakukan penahanan atas dugaan kasus korupri eks tanah bengkok di Kelurahan Dampit dengan modus yang hampir sama.

“Keempat orang tersangka itu, terbukti tidak menyetorkan penyewaan tanah milik Pemkab Malang ke kas daerah. Sehingga kas daerah mengalami kerugian sebesar Rp 782 juta. Dan keempat orang tersangka tersebut hingga kini masih dalam proses hukum, hingga dijatuhi vonis oleh hakim pengadilan,” tandasnya. (Hmz/Ulm)