Empat Kepala OPD Pemkab Malang Bakal Berebut Kursi Sekda Kabupaten Malang

Bupati Malang, HM Sanusi
Bupati Malang, HM Sanusi. (Toski)

MALANGVOICE – Empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal berebut kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang akan ditinggalkan Didik Budi Muljono, karena memasuki pensiun pada 1 Juni 2020 nanti.

Keempat Kepala OPD yang dikabarkan akan berebut jabatan tersebut, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tomie Herawanto, Kepala Dinas Kawasan Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya (DKPCK), dan Kepala Inspektorat Pemkab Malang Tridyah Maestuti.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, jika dirinya menginginkan sosok orang yang memiliki akses atau hubungan luas, yang tidak hanya ditingkat lokal saja, tapi juga ditingkat nasional, dan bahkan juga memiliki akses di luar negeri yang akan mengisi kursi jabatan Sekda tersebut.

“Siapa saja yang duduk di jabatan sekda, tapi tentunya dibutuhkan sosok yang benar-benar memiliki kompetensi yang sangat mumpuni, utamanya clear syarat dan bebas dari masalah hukum,” ungkap Sanusi, saat ditemui, Rabu (27/5).

Selain itu, lanjut Sanusi, Calon Sekda harus benar-benar proper atau layak, terutama harus memenuhi syarat-syarat yang sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sekda adalah jabatan tertinggi dalam tatanan birokrasi, jadi semua syarat terpenuhi,” jelasnya

Terpisah, Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa, Ahmad Khoesairi mengatakan, untuk Calon sekda Kabupaten Malang tentunya memang harus benar-benar bersih dengan masalah hukum, baik itu tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Harus bersih, baik masalah hukum maupun pergunjingan publik atau tercoreng namanya. Itu berbahaya dan sangat rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ucapnya.

Sebab, lanjut Khoesairi, dari empat nama calon yang bakal bertarung untuk berebut kursi Sekda tersebut, salah satu calon tersebut informasinya sudah beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rumornya ada satu calon yang sering dipanggil KPK sebagai saksi, yang nantinya bisa saja masih menjadi saksi, tapi nantinya bisa saja statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Selain itu, tambah Khoesairi, salah satu calon tersebut juga telah diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, atau memiliki istri lebih dari satu.

“Untuk itu, Panitia seleksi (Pansel) harus mempertimbangkan Calon Sekda yang menjadi terperiksa terkait dugaan adanya korupsi dilingkungan Pemkab Malang. Pilihlah calon yang memiliki rekam jejak yang bersih dan memiliki integritas serta berpengalaman, dan layak untuk menduduki jabatan Sekda,” tukasnya.(der)