Eksekusi Lahan di Batu Nyaris Ricuh, Sejumlah Oknum Diamankan Petugas

MALANGVOICE – Pelaksanaan eksekusi lima bidang tanah di Jalan Sudiro dan Jalan WR Supratman, Kota Batu, Rabu (5/12) nyaris ricuh. Sejumlah orang yang diduga provokator pun diamankan petugas.

Sebanyak tiga alat berat dikerahkan meratakan bangunan semi permanen yang selama ini dipergunakan untuk lahan relokasi 150 pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Alun-Alun Kota Batu.

Beruntung aparat kepolisian dibantu TNI melakukan tindakan antisipasi dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga provokator ini. Setelah diperiksa sejumlah orang yang diamankan memiliki KTP dari luar daerah dan tidak memiliki kepentingan apapun terhadap eksekusi lahan tersebut.

Demikian, proses eksekusi lahan itu berjalan lancar. Terlihat para pedagang hanya bisa pasrah, kemudian mengangkut barang mereka untuk dipindah.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Nomor 6/Eks/2018/PN MLG. Jo putusan Pengadilan Malang nomor 40.pdt.g/2015/pn. Mlg. Jo tertangggal 4 Januari 2016 dan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 20/pdt/2016. PT Sby. Jo tertanggal 16 Juni 2016 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1094 K/PDT/2017.

“Kita lakukan eksekusi ini berdasarkan perintah pengadilan,” ujar Panitera Muda Perdata, Rudi Hartono SH saat ditemui wartawan di lokasi.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan sengketa tanah yang melibatkan pemohon eksekusi Linawati Hidajatno, selaku pemohon eksekusi I dan Yenelia Hidajatno, selaku pemohon eksekusi II. Melawan Suprapto, warga Jalan Teluk Cendrawasih Malang selalu termohon eksekusi I dan Sri Winarni, PKL, Jalan Bromo selaku termohon eksekusi II.

Lima bidang yang disengketakan adalah pertama sebidang tanah di Jalan Sudiro nomor 5 seluas 8297 meter persegi. Kedua, sebidang tanah di Kelurahan Sisir 541 meter persegi, ketiga, sebidang tanah seluas 853 meter persegi, keempat sebidang di Jalan Wr Supratman 52 seluas 1283 meter persegi dan kelima di Jl Wr Supratman 52 seluas 1692. Total lahan seluas 12.666 meter persegi.

Kuasa hukum termohon eksekusi, Suharto Sumartono meminta kepada PN Malang untuk menunda eksekusi, karena belum ada kejelasan tentang objek eksekusi. Apalagi kata Suharto, hak guna bangunan mati, harusnya tanah dikembalikan ke negara dan bisa diajukan oleh pemegang baru. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait