Eddy Rumpoko Menghembuskan Napas Terakhirnya di Usia 63 Tahun

Ribuan pelayat memadati rumah duka di Pesanggrahan, Kota Batu untuk memberikan penghormatan terakhir kepada kepada Eddy Rumpoko. (MVoice/M. Noerhadi)

MALANGVOICE– Masyarakat Kota Batu dibuat terkejut atas meninggalnya Eddy Rumpoko (ER) pada Kamis (30/11). Seluruh masyakat Kota Batu merasa kehilangan dengan wafatnya ER.

Wali Kota Batu dua periode itu 2007-2012 dan 2012-2017 itu berperan penting dalam pembangunan Kota Batu. Ia menjadikan sebuah kota kecil dengan tiga kecamatan berubah sebagai barometer pariwisata tingkat regional bahkan nasional.

Adik ER, Agus Soegiono menuturkan, sebelum meninggal, ER sempat dirawat di RS dr. Kariyadi Semarang. ER didiagnosa mengalami gastroenteritis. Ia dirawat selama dua hari dengan keluhan sakit perut disertai mual dan diare. Hingga akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 05.11 WIB, Kamis (30/11). ER menghembuskan napas terakhirnya pada usia 63 tahun.

“Informasi yang saya dapat Mas Eddy makan sambal, terus diare yang gak berhenti hingga akhirnya lemas. Kemudian langsung dibawa ke RS untuk menjalani perawatan. Dugaannya keracunan, sehingga berdampak ke kondisi jantung,” tuturnya.

Baca juga:
Tingkatkan Kapasitas Puluhan Kader Posyandu Lansia di Sukun dan Edukasi PTM

WP Taat Dapat Apresiasi dari Bapenda

Sementara itu, jenazah ER dipastikan dimakamkan di TMP Soeropati Kota Batu. Setelah diterbangkan dari Semarang, almarhum akan disalatkan terlebih dahulu di Masjid Brigjen Soegiyono, Balai Kota Among Tani Kota Batu.

Sebelumnya, eks Wali Kota Batu ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena menerima suap pada 2017. Eddy kemudian dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara pada tahun 2019.

Tak hanya itu, Eddy kembali terjerat kasus gratifikasi. Kemudian pada Mei 2022, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500juta subsidair 3 bulan penjara atas kasus itu.(der)