Dua Tersangka Proyek Fiktif Dinas Pasar Kembali Diperiksa

Tim penyidik Kejari Kota Malang, Anjar Purbo. (deny)
Tim penyidik Kejari Kota Malang, Anjar Purbo. (deny)

MALANGVOICE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, hari ini selesai memeriksa dua tersangka kasus proyek fiktif pengadaan barang dan jasa Dinas Pasar, Edy Winarno dan Eko Wahyudi.

Pemeriksaan itu dilakukan sejak pukul 13.00 hingga 17.30 WIB. Anggota tim penyidik, Anjar Purbo, mengatakan, seharusnya sesuai jadwal semua tersangka diperiksa hari ini, namun keterbatasan personel jadi kendala.

Anjar menyatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatan dari masing-masing tersangka.

“Satu tersangka jadi saksi untuk tersangka lain,” ujarnya, Jumat (18/11).

Selanjutnya, dua tersangka lain, Winarno dan Sulton Nahari mendapat giliran dipanggil pada Senin pekan depan.

Saat ini, keempatnya masih dalam tahanan di Lapas Lowokwaru Kota Malang, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Malang beberapa pekan lalu. Mereka dianggap berperan dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 250 juta lebih.