MALANGVOICE – Dua terminal yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, yakni Hamid Rusdi dan Landungsari, saat ini beralih ke tangan Dishub Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jawa Timur. Kebijakan itu sudah berlaku per 1 Januari 2017.
Hal ini berdampak pada lenyapnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 400 juta. “Karena dikelola provinsi, retribusi otomatis masuk ke provinsi juga,” ungkap Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi.
Saat ini, dua terminal itu bertipe B yang melayani trayek bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan kota, dan angkutan pedesaan. Di Hamid Rusdi sendiri, terdapat 29 trayek, 6 AKDP, 9 angkutan kota, dan 14 angkutan pedesaan.
Sementara itu, Landungsari menjadi tempat singgah 18 trayek, yakni 4 AKDP, 7 angkutan kota, dan 7 angkutan pedesaan. Dikatakan Kusnadi, pengalihan pengelolaan diharapkan tetap membuat layanan terminal menjadi prima.
Dia menegaskan, tidak ada masalah berarti terkait hilangnya potensi PAD. Retribusi yang turut teralihkan sendiri tidak hanya meliputi pungutan angkutan umum, tetapi juga penyediaan parkir dan berbagai fasilitas terminal.
“Tidak masalah dengan pengalihan ini, yang penting kegiatan di terminal masih dapat terkelola dengan baik,” pungkasnya.
Perlu diketahui, selain dua terminal dialihkan pengelolaannya ke provinsi, Dishub Kota Malang juga kehilangan hak kelola atas Terminal Arjosari. Per 1 Januari 2017, seiring status terminal itu yang bertipe A, pengelolaan dialihkan kepada Pemerintah Pusat.