MALANGVOICE – Dua pria tertangkap polisi saat berjualan pil koplo atau dobel L. Mereka tertangkap di Lapas Wanita Sukun pada awal Desember kemarin.
Pelaku Suhartoyok alias Dul (35) dan Imam Wahyudi (21). Keduanya tak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti ribuan pil koplo yang akan diedarkan ke dalam lapas.
Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, terbongkarnya peredaran pil koplo ke dalam lapas ini dikarenakan kecurigaan petugas penjaga pada 22 November.
Petugas penjaga lapas kemudian menghubungi jajaran Polsek Sukun untuk dilakukan penyelidikan. Betul saja, polisi yang mengintai keduanya menemukan barang bukti pil koplo saat menangkap pelaku di kawasan Pakis dan Pakisaji.
“Kami temukan 806 butir pil koplo dari tersangka Suhartoyok. Kemudian tersangka lain kami temukan kendaraan yang digunakan saat bertransaksi, sekarang dijadikan alat bukti,” kata Leo, Rabu (11/12).
Setelah ditangkap, Suhartoyok mengaku sudah menjual pil koplo kepada salah satu narapidana di Lapas Wanita Sukun berinisial S sebanyak 200 butir.
Pelaku Suhartoyok mengaku mendapat pasokan pil koplo ini dari seseorang di Pandaan. Polisi kinu mengejar siapa pemasok pil edan tersebut.
Kasus ini kini ditangani Polresta Malang Kota. Keduanya dikenai Pasal 196 subsider Pasal 197 subsider Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Der/Ulm)