Dua Pejabat Pemkot Gugat Wali Kota Malang

Anton Digugat Dua Bawahannya

Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, digugat pejabat setingkat eselon II yang notabenya bawahannya sendiri di lingkungan Pemkot Malang. Gugatan tersebut sudah masuk dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sidoarjo dengan nomor perkara 115/6/2017/PTUN.SBY.

Dalam gugatan tersebut, dua orang tercatat sebagai penggugat, masing-masing atas nama Jarot Edy Sulistiyono dan Mulyono. Jarot saat ini masih aktif sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sedangkan Mulyono merupakan Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang.
Keduanya orang ini menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukum dari Kantor Advokat Asmojodipati Lawyers. Tiga pengacara yang ditunjuk adalah W Tuhu Prasetyanto, Teguh Prasetyo Nur W, dan Erwin Riqi Rendra.

Dikonfirmasi MVoice melalui seluler, salah seorang pengacara, Tuhu, membenarkan adanya gugatan itu. “Kami kuasa hukum terdiri dari tiga orang. Penggugat atas nama Pak Jarot dan Pak Mulyono,” ungkapnya, Rabu (11/10) malam.

Dia mengaku, setelah mendapat mandat tersebut dia langsung melayangkan gugatan. Kemarin (10/10), gugatan yang dilayangkan sejak 28 September lalu ini sudah memasuki persidangan tahap pertama.

“Sidang pertama di hukum acara adalah pemeriksaan pendahuluan, terkait administrasi, nomor gugatan, surat kuasa dan belum masuk pokok materi,” paparnya.(Coi/Aka)