MALANGVOICE – Sebanyak enam pemakai dan satu pengedar sabu diringkus Polres Batu. Dari ketujuh tersangka itu terdapat dua pasang kekasih yang terciduk usai pesta sabu bersama.
Penangkapan tersangka itu dilakukan selama empat hari. Yakni 4 Desember, 5 Desember, 14 Desember dan 15 Desember.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada pasangan kekasih yang sedang memakai narkoba,” jelas Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto. Setelah mendapat informasi lalu ditindaklanjuti dengan menggrebek dan mengintrogasi tersangka.
Lalu penangkapan itu berkembang hingga 5 tersangka baru diringkus. Ada pasangan kekasih juga diantara lima tersangka itu.
Sementara itu Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo mengatakan ada satu residivis yang di sini sebagai pengedar tambahnya. “Residivis yang berinisial BB ini bekerja sebagai swasta,” jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan di penangkapan ini ialah 10.66 gram sabu. Dari sabu sebanyak itu Polres Batu telah menyelamatkan 54 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Tujuh tersangka itu adalah BB sebagai pengedar lalu sebagai pemakai adalah DS, EP, PAP, FPC berjenis kelamin laki-laki lalu CLS dan EE berjenis kelamin perempuan.
“Ketujuh tersangka itu terjerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114,” tutur Catur. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(der)