MALANGVOICE – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui dan sepakat terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Pembahasan tersebut terjadi saat Paripurna yang digelar secara hybrid di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Jumat (13/8).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika memimpin rapat bersama Jajarannya dan dihadiri Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso beserta Jajarannya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian pendapat fraksi terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022. Di situ beberapa fraksi yang memberikan saran dan catatan sebelum akhirnya memutuskan untuk menyetujui dasar dari penyusunan RAPBD 2022 tersebut.

Dimulai dari fraksi PDIP Kota Malang diwakili Drs Agoes Marhaenta,MH menyampaikan beberapa catatan penting dan rekomendasi strategi, salah satunya berkaitan dengan data penyebaran Covid-19 di Kota Malang masih sangat mengkhawatirkan. Meski menjalankan kebijakan PPKM Mikro, PPKM Darurat Hingga PPKM Level 4, status zona masih merah dan belum mengalami penurunan.
“Artinya ada beberapa kebijakan yang harus out of the box dengan melakukan evaluasi total pelaksanaan dan pengendalian penyebaran virus Corona di Kota Malang, sebab secara riil sulit sekali berbicara masalah refocusing, relaksasi hingga pembangunan pasca covid-19,” ujarnya Jumat (13/8).
“Jika masalah utama dari proses pembangunan tidak bisa dikendalikan secara optimal, bukan hanya sebagai bagian dari strategi utama dalam menjaga stabilitas pembangunan melainkan sebagai tanggung jawab institusional yang bekerja secara kolektif serta mampu mengkonsolidasikan dengan berbagai pihak yang sama-sama memiliki kepentingan dalam pembangunan,” imbuhnya.
Dilanjutkan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang diwakili Fathol Arifin, melihat belum maksimalnya upaya penanganan pandemi Covid-19 yang dikhawatirkan akan berlanjut hingga tahun 2022.
Selain itu, PKB juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang telah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari sektor pajak maupun retribusi sampai target kurang lebih 30 persen.
“Tidak sampai membebani masyarakat terutama yang berkapasitas rendah,” terangnya.

Kemudian, Fraksi PKS DPRD Kota Malang diwakili Bayu Rekso Aji menyoroti perihal pemanfaatan belanja daerah agar bisa digunakan secara tepat sasaran dan efisien.
Belanja operasional yang diproyeksikan dalam rancangan KUA-PPAS pada tahun 2022 sebesar Rp2,206 triliun harus diarahkan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah (RPJMD) dan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, penyediaan anggaran sebagai upaya pemulihan ekonomi daerah dan peningkatan daya saing perekonomian daerah
pasca pandemi Covid-19.
“Hal ini menekankan bahwa prioritas dalam belanja daerah tahun anggaran 2022 difokuskan pada program pemulihan ekonomi, pelayanan kesehatan dan jaring pengamanan sosial sebagai upaya percepatan pemulihan akibat pandemi Covid-19,” terangnya.
Lalu, Fraksi Gerinda DPRD Kota Malang diwakili Djoko Hirtono menaruh perhatian pada berbagai bidang salah satunya berkaitan dengan Pagu Anggaran yang telah ditetapkan harus memperhatikan efisiensi dan keefektifan dalam pengelolaan anggaran.
“Sehingga Plafon anggaran yang dibentuk bisa menjadi sebuah dasar komitmen bersama untuk berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan khususnya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” harap dia.
Setelah itu, Fraksi Golkar, Nasdem, PSI DPRD Kota Malang, diwakili Eddy Widjanarko menyampaikan beberapa catatan salah satunya dalam Dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2022 diproyeksikan terdapat selisih kurang (defisit) sebesar Rp 104 Miliar yang direncanakan dipenuhi dari penerimaan pembiayaan yang salah satunya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
“Fraksi Golkar, NasDem, PSI menekankan kebijakan defisit tersebut dilaksanakan secara efektif, termasuk penetapan ambang batas (threshold) defisit, rencana penggunaan dan sumber pembiayaan defisitnya, dengan kata lain, bagaimana menjaga kesinambungan fiskal,” ucap dia.
Terakhir, penyampaian Fraksi Demokrat, PAN, Perindo DPRD Kota Malang, Alkasa Sulima memandang perlu adanya penyesuaian aturan terkait dengan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang diajukan Pemkot Malang dalam KUA-PPAS tahun 2022.
“Hal ini dikarenakan pada tahun anggaran sebelumnya anggaran BTT tidak terserap maksimal dan menjadi SILPA,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menekankan apa yang sudah disampaikan tiap-tiap fraksi itu harus sampai kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebab pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2022 merupakan tahap awal menuju pembahasan RAPBD nantinya.
“Selanjutnya kita akan membahas tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD tahun 2021. Sebab ini lebih dibutuhkan karena pada bulan September sudah harus dieksekusi,” terangnya.
“Anggaran ini terkait pergeseran anggaran, mana yang digeser dan mana yang tidak perlu digeser terlebih dahulu. Semua akan kita fokuskan pada penanganan covid-19 terlebih dahulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menambahkan, kesepakatan kebijakan umum serta plafon anggaran sudah disepakati antara Eksekutif dan Legislatif.
Terkait dengan catatan, saran hingga masukan yang sudah diberikan fraksi DPRD Kota Malang kepada Pemkot Malang akan diterima dan menjadi evaluasi.
“Tentu ini akan masuk tahapan berikutnya yaitu usulan RAPBD di tahun 2022. Saya kira itu poin penting yang diputuskan pada sore hari ini,” tandasnya.
Kesepakatan terkait pembahasan KUA-PPAS APBD anggaran APBD tahun 2022 itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dan Wakil Kota Malang di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang.(der)