DPRD: Banyak Kontraktor Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo (tengah) saat hearing dengan paguyuban pasar.(Miski)
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo (tengah) saat hearing dengan paguyuban pasar.(Miski)

MALANGVOICE – Perusahaan pemenang proyek di Kabupaten Malang belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kondisi ini mengaca pada kejadian sebelumnya. Di mana, pembangunan kolam renang indoor di area Stadion Kanjuruhan, mengalami kecelakaan kerja, sehingga mengakibatkan satu orang tewas dan beberapa pekerja lain menderita luka berat. Setelah diselidiki, pekerja tersebut belum didaftarkan BPJS.

“Kontraktor yang mendapat pekerjaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS. Sebagai proteksi pekerjanya dan dituangkan dalam kontrak kerja dengan SKPD, khusus pekerja proyek pemerintah,” kata Ketua Komisi B DPRD, Kusmantoro Widodo.

Masalah ini harus menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja, sehingga kejadian terdahulu tidak terulang kembali. Dinas Tenaga Kerja diminta tegas apabila masih ditemukan ada kontraktor nakal.

BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam PP nomor 14 tahun 1993, Keputusan Presiden nomor 22 tahun 1993. Juga termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja no.Per-12/Men/VI/2017 dan undang-undang RI nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja, undang-undang RI nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Konsekuensinya, lanjut Politisi Golkar ini, perusahaan harus menanggung biaya dan ganti rugi yang diakibatkan kecelakaan kerja. Serendah-rendahnya setara dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sifatnya wajib, jika tidak dilaksanakan, risikonya perusahaan menanggung biaya secara mandiri. Lain cerita apabila dicover BPJS,” jelas dia.