DPMPTSP Pemkab Malang Maksimalkan Layanan OSS untuk Buka Peluang Investasi

MALANGVOICE – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memaksimalkan layanan one single submission (OSS) untuk membuka peluang investasi di Kabupaten Malang.

Kepala DPMPTSP Pemkab Malang, Subur Hutagulung mengatakan, layanan itu untuk menggali potensi yang dimiliki Kabupaten Malang, terutama sektor pariwisata.

“Saat ini sudah beberapa investor yang mulai ngurus perizinan, untuk mulai berinvestasi di Kabupaten Malang. Baik di sektor wisata, maupun di industri lainnya, tentunya kami juga lakukan beberapa percepatan,” ungkapnya.

Menurut Subur, percepatan tersebut juga menindaklanjuti arahan Bupati Malang, H.M. Sanusi untuk dapat mempermudah proses perizinan bagi investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Malang, agar roda perekonomian masyarakat Kabupaten Malang, turut terangkat.

“Karena ini juga instruksi Bapak Bupati Malang, untuk mempermudah proses perizinan, dan memudahkan investor untuk berinvestasi. Percepatan itu, bentuk dukungan yang bisa kami lakukan sesuai dengan bidang DPMPTSP,” jelasnya

Upaya percepatan yang dilakukan itu, lanjut Subur, dengan mengoptimalkan layanan one single submission (OSS). Artinya, DPMPTSP Pemkab Malang memberikan ruang lebih pada proses perizinan melalui OSS.

“Melalui OSS, kami menyediakan ruang dan kami siapkan petugasnya sendiri. Sementara dari sisi perizinan di luar OSS, kita juga lakukan percepatan. Namun pada dasarnya, tetap, perizinan yang kami keluarkan, yang persayaratannya sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal (P3DP) DPMPTSP Pemkab Malang, Eko Wahyu mengatakan, ditahun 2020 lalu ada sebanyak 9 penanaman modal asing (PMA) unit usaha yang melakukan proses perizinan, dan 291 unit usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN).

“Yang banyak itu dari sektor industri. Seperti industri makanan, industri mesin pengolahan bibit untuk tanaman, juga ada industri pariwisata. Seperti perhotelan. Tapi kalau perhotelan ada yang dari PMA masih belum ya, atau multinasional masih belum. Kebanyakan PMDN,” katanya.

Eko menjelaskan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh sejumlah investor ini. Pasalnya, dari jumlah investor tersebut, baik PMA atau PMDN ada beberapa yang melakukan pembaruan izin.

“Kendala yang banyak dihadapi itu pembaruan izin dari manual ke online. Karena ada beberapa yang memang pembaruan izin. Sebab usahanya sudah berjalan dari tahun sebelum 2010,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait