DPMPTPSP Kota Batu Sediakan Layanan Digital untuk Memudahkan Proses Perizinan

Masyarakat mengurus proses perizinan di loket DPMPTSP Kota Batu. Untuk memudahkan layanan perizinan maupun non perizinan, DPMPTSP Kota Batu menyediakan aplikasi SiCantik Cloud. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu meluncurkan aplikasi SiCantik Cloud. Layanan digital ini untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan yang diajukan masyarakat.

Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara mengatakan, layanan digital ini mengutamakan asas profesionalitas, transparan dan efektif. Sehingga masyarakat tak perlu lagi menggunakan jasa calo.

“Bahkan bisa mengurus proses perizinan dari rumah melalui layanan aplikasi SiCantik Cloud,” ujar Tauchid.

Ia mengatakan, aplikasi itu digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian pihaknya mengembangkan aplikasi agar bisa mengurus 20 jenis perizinan dan non perizinan. Terdiri dari 16 perizinan dari sektor kesehatan, dua perizinan dari sektor pendidikan, satu perizinan dari sektor pertanian dan satu jenis non perizinan dari tenaga kerja.

“Untuk 16 sektor perizinan kesehatan itu meliput surat izin praktik dokter, surat izin praktik bidan, surat izin praktik perawat, surat izin praktik terapis gigi dan mulut serta masih banyak lagi,” sebutnya.

Lalu meliputi tanda bukti pendaftaran pencarian kerja, sektor pendidikan izin pendirian sekolah oleh masyarakat dan pertanian untuk izin praktik tenaga medik veteriner.

Tauchid menerangkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar caranya cukup mudah. Caranya dengan membuka aplikasi melalui web sicantik.go.id. Lalu mendaftar dengan melengkapi persyaratan administrasi seperti email dan scan identitas pribadi.

“Setelah melalui proses tersebut, pemohon tinggal menunggu saja. Nanti kami akan melakukan verifikasi secara berjenjang. Mulai dari staf kami, lalu verifikasi ke kepala seksi dan berlanjut ke kabid. Setelah persyaratan memenuhi, mereka akan mendapatkan tanda tangan elektronik (TTE) kepala dinas,” terang dia.

Melalui terobosan itu, pihaknya memastikan pengajuan dari pemohon akan cepat direspon. Utamanya saat jam kerja, karena sudah tersistem. Selanjutnya pihaknya juga berencana mengembangkan aplikasi dengan cara menambah jenis perizinan yang totalnya ada 130 jenis izin yang ada.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, dengan lahirnya aplikasi tersebut diharapkan bisa semakin meningkat pelayanan perizinan di Kota Batu. Sehingga dampaknya bisa meningkatkan nilai investasi dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat akan dimudahkan dalam melakukan pengurusan perizinan. Saya berharap menu dalam aplikasi tersebut bisa terus dikembangkan. Sehingga bisa lebih canggih dan bermanfaat dalam meningkatkan pelayanan perizinan sehingga PAD juga turut meningkat,” tandasnya.(der)