MALANGVOICE – Munculnya kasus penyelewengan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, yang dilakukan oknum pendamping PKH, menarik perhatian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Raya.
“Saya mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Polres Malang yang telah menyikapi kasus ini,” ucap Ketua DPD LiRa Malang Raya, M. Zuhdy Achmady, saat dihubungi, Jumat (2/7).
Pria yang akrab disapa Didik ini menegaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 32 warga Desa Kanigoro yang menjadi korban penyelewengan bantuan program PKH.
“Melihat jumlah itu, maka kami insya allah dalam waktu dekat ini akan menggelar konsolidasi dengan rekan-rekan (LiRa) di kecamatan untuk segera membuat posko pengaduan khusus PKH,” terangnya.
Baca juga: Dinsos Sayangkan Ulah Oknum Pendamping Selewengkan Dana PKH
Didik menjelaskan, pendirian posko tersebut sebagai bentuk upaya DPD LiRa Malang Raya untuk pro aktif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) baik Polres Malang, dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
“LiRa akan benar-benar serius dalam kasus ini, karena dimungkinkan ada kasus serupa di wilayah lain di Kabupaten Malang,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Didik, Menteri Sosial sampai turun ke Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran setelah ada temuan tersebut.
“Terpisah dengan permasalahan Kanigoro, LiRa Malang Raya sudah akan mendirikan posko pengaduan untuk kasus PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di setiap kecamatan,” bebernya.
Untuk itu, tambah Didik, dengan adanya posko tersebut diharapkan dapat menampung keluhan masyarakat seputar bantuan PKH dan BPNT. Jika sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan, maka akan ada tim yang melakukan investigasi lebih lanjut.
“Kami akan buat dua tim. Yang satu akan menampung keluhan masyarakat, satunya lagi akan melakukan investigasi di lapangan. Tentunya kami akan bekerja sama dengan penegak hukum,” pungkasnya.(end)