Dor, Residivis Ranmor Sumber Pucung Tumbang

Tersangka curanmor saat di Mapolres Malang.

MALANGVOICE – Keluar masuk penjara tidak membuat jera Mujimam Adi Saputra warga Desa Jatiguwi, Sumber Pucung, Kabupaten Malang. Kali ini polisi menembak kakinya, karena Mujiman berbuat tindak kriminal.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

Penangkapan Mujimam atas pengembangan kasus sebelumnya. Dua temannya lebih awal ditangkap yakni, Wiwit (proses sidang Pengadilan Negeri Kepanjen) dan Haris yang mendekam di LP Ponorogo.

Tersangka sudah dua kali masuk penjara, pertama tahun 2001 dengan kasus curanmor dan 2011 kasus pencurian di rumah warga.
Tersangka melancarkan aksinya bersama teman-temannya di empat lokasi, belum termasuk di Kota Malang.

Selama menjalankan aksinya, tersangka tidak segan melukai korbannya. Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti STNK, KTP dan dua butir peluru aktif.

“Tersangka terkenal kejam, aksinya saat di Jalan Raya Gondanglegi misalnya, ia menendang korban hingga terjatuh dan barangnya diambil,” ungkap Wahyu Hidayat.

Saat ini, satu tersangka lain MH masih dalam pengejaran aparat.

“Mungkin ada informasi lain jika tersangka MH tertangkap, karena dari pengakuan tersangka Wiwit dan Mujiman berbeda,” jelasnya.

Tersangka Mujiman dijatuhi pasal berlapis, 363 dengan ancaman penjara 7 tahun dan 365 dengan kurungan 9 tahun penjara.

Agar Mujiman jera, pilisi akan mengangkat satu persatu perkaranya. ”Kami ajukan hukuman maksimal tiap masing-masing perkara, supaya tersangka bisa jera.” tandasnya.-