MALANGVOICE – Edi Samroni (40), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Malang. Ia kedapatan memiliki 26 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 30 gram di rumahnya saat dilakukan penggrebekan pada, Jum’at (7/12) lalu.
Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang Iptu Suryadi mengatakan, dari 26 poket itu seharga Rp 35 hingga 40 juta.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Suryadi, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan metode ranjau yang dikendalikan dari balik lapas. Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka merupakan pelaku baru. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah kota Malang diduga jaringan lapas. Setelah itu barang ini diranjau mengambil di suatu tempat yang dijanjikan,” jelasnya.
Sementara itu, dihadapan petugas, Edi mengaku baru lima bulan berbisnis barang haram tersebut. Ia mendapatkan barang narkotika dari Kota Malang dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.
“Sebagian saya pakai sendiri dan saya jual ke arek-arek (pemuda) di sekitar kampung. Saya tahu sabu dari teman saya di Sumbermanjing kemudian dikasih nomer telpon, janjian ngambilnya di tempat mana gitu. Saya dapat biasanya janjian dulu ke daerah Sukun,” katanya.
Kini pria yang sehari-sehari bekerja sebagai penjual sembako di pasar tersebut mengaku kapok atas perbuatannya.
“Kapok mas inget anak istri kalau ditahan gini,” ungkapnya sedih. (Der/Ulm)