Dishub Lempar Wewenang Penindakan Parkir Lafayette ke Polisi

Rambu S coret yang berada didepan cafe Laffayete, Senin (3/5), (MG2).

MALANGVOICE – Dishub Kota Malang menyerahkan penindakan permasalahan parkiran Cafe Lafayette ke polisi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan, penindakan di sekitar kawasan tersebut bukan merupakan kewenangan pihak Dishub Kota Malang. Sebab, di lokasi tersebut tidak terdaftar untuk digunakan tempat parkir.

“Kalau masalah penindakan di situ kan ada rambu S coret, artinya berhenti aja dilarang, jadi polisi yang menindak. Lalu lintas itu kan kewenangan polisi, kami tidak memiliki kewenangan terkait dengan tempat-tempat yang tidak untuk parkir,” tuturnya.

Rambu S coret di depan Lafayette itu dikatakan Heru sudah sangat jelas tidak diperbolehkan berhenti, apalagi parkir. Namun, dari pantauan di lapangan, lokasi di perempatan traffic light Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang masih sering terlihat digunakan sebagai tempat parkir mobil.

Menanggapi itu, Heru menegaskan agar melaporkan ke polisi. “Ya, silakan lapor ke polisi,” imbuhnya.(der)