MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengimbau, masyarakat agar tidak membayar parkir jika para juru parkir (Jukir) tidak memberi karcis.
Hal ini ditekankan menjelang penerapan tarif baru sesuai Peraturan Daerah No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam Perda itu tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp 2.000.- dan untuk mobil Rp 3.000.-
“Saya tegaskan kepada masyarakat agar tidak membayar parkir jika tidak diberi karcis,” tegas Handi, beberapa menit lalu.
Dijelaskan, selama ini kebocoran retribusi terjadi karena jukir tidak memberi karcis, di samping target parkir yang menggunakan sistem perkiraan.
“Kebocoran ada di sini, jadi kalau masyarakat tidak meminta karcis, maka turut menyumbangkan kebocoran retribusi,” bebernya.
Bagi hasil parkir juga diubah. Sebelumnya 60 persen untuk Dishub dan 40 persen Jukir, berubah menjadi 70 persen untuk Jukir dan 30 persen untuk Dishub.
“Tapi ini 30 persen beneran bukan abu-abu, kemarin meski 60 persen bagi hasil tapi kalau dihitung tidak sampai 5 persen saja,” bebernya
Para Jukir di Kota Malang, nantinya harus membayar di muka saat mengambil karcis parkir, dan hal ini disiasati agar menekan angka kebocoran selama ini.-