Disdikbud Kota Malang Tidak Melarang Study Tour, Asal Perhatikan Aturan

Sosialisasi penyelenggaraan study tour di Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menyoroti kegiatan study tour atau kegiatan luar sekolah agar aman dan menyenangkan bagi para siswa.

Hal ini tak lepas dari peristiwa kecelakaan bus yang terjadi di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Disdikbud mengundang para pengawas dan kepala sekolah jenjang PAUD hingga SMP negeri/swasta di Kota Malang untuk mendapat sosialisasi Keselamatan Pelaksanaan Study Tour di aula kantor Disdikbud Kota Malang, Jumat (17/5).

Baca Juga: Jurnalis Malang Raya Tolak RUU Penyiaran

KPU Kota Malang Tunggu Hasil MK Soal Penetapan Anggota DPRD Terpilih

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana, mengatakan, study tour atau outing class merupakan bagian dari pembelajaran Kurikulum Merdeka dan bahkan sudah dilakukan sebelumnya.

Melalui outing class peserta didik diajak untuk lebih mengenal lingkungan sehingga diharapkan mempermudah pendalaman materi karena secara langsung melihat realita. Outing class merupakan satu diantara proses pembelajaran yang inovatif, nyata dan relevan dengan tuntutan zaman.

“Outing class itu kan menjadi program Kurikulum Merdeka dan kegiatannya bisa di dalam kota maupun di luar kota. Ini menyesuaikan kemampuan masing-masing dan tujuan dari outing class. Untuk di Kota Malang, monggo mau di dalam atau luar kota, kami tidak melarang. Namun harus menjadi kehati-hatian karena menggunakan sarana transportasi umum, harus diperhatian ketentuan sesuai dengan aturan, kelayakan, sopir, dan sebagainya,” tutur Suwarjana.

Suwarjana mengatakan, pihak sekolah harus menyampaikan pemberitahuan terkait kegiatan pembelajaran di luar kelas kepada Disdikbud.

“Kami akan berikan rekomendasi dengan berbagai ketentuan seperti uji kendaraan, kesiapan panitia. Termasuk keharusan ada kesepakatan dengan para wali siswa untuk pelaksanaan kegiatan. Kalau memang dibutuhkan outing class berarti semua harus ikut, jangan sampai karena biaya terus dia ditinggal, jelas tidak boleh,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini mengimbau pihak sekolah untuk melakukan perencanaan kegiatan dengan matang.

Pihaknya menyatakan siap bersinergi dengan Disdikbud dengan memberikan rekomendasi dan masukan lain terkait penggunaan transportasi umum dalam hal ini bus pariwisata untuk digunakan sebagai moda transportasi dalam kegiatan study tour, outing class, dan kegiatan lain serupa. Pada kesempatan ini, Widjaja juga menyampaikan berbagai syarat-syarat transportasi umum yang baik dan layak digunakan, termasuk isi dari PP Nomor 80 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2019.

“Diharapkan teman-teman kepala sekolah atau yang ditunjuk untuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata dapat memastikan kelaikan angkutan bus yang akan digunakan, yakni laik administrasi dan fisiknya, termasuk kesehatan dan lisensi pengemudinya,” pungkasnya mengingatkan.(der)