Disdik Kota Malang Terus ‘Godok’ Draft Juknis PPDB

Kepala Disdik Kota Malang, Dra Zubaidah. (Anja a)

MALANGVOICE – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang masih dalam proses memantapkan pembahasan mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019. Pemantapan itu digelar di ruang rapat kepala Dindik Kota Malang, Rabu (23/5).

Proses pemantapan ini termasuk memoles lagi susunan petunjuk teknis PPDB masuk SD dan SMP yang kemudian akan disahkan sebagai Peraturan Walikota (Perwal). Kepala Disdik Kota Malang, Dra Zubaidah mengatakan, draft untuk perwal mengenai PPDB sudah ada, namun perlu ‘dibumbui’ lagi lantaran ada beberapa detail yang masih kurang pas.

“Ini draftnya sudah ada. Perlu dibumbui lagi supaya lebih pas. Rapat ini tujuannya menyelaraskan draft PPDB dengan Permendikbud mengenai PPDB yang juga baru keluar,” tukas Zubaidah saat ditemui di sela-sela rapat oleh MVoice, Rabu (23/5).

Draft ini kemudian akan dirapatkan bersama DPRD Kota Malang. Zubaidah menambahkan, sistem PPDB tahun ini tak banyak berbeda dengan sistem tahun lalu. Namun sistem zonasi, kata dia, perlu dimantapkan lagi. Saat ditanya bagaimana teknisnya, Zubaidah menjelaskan, teknis akan bisa diketahui jika rapat dengan DPRD selesai.

Rapat pembahasan juknis PPDB Kota Malang 2018. (anja a)

“Belum tahu, nanti kalau rapat sama DPRD sudah selesai. Kami infokan hasilnya ya,” pungkas dia.

Untuk diketahui, PPDB tahun lalu Kota Malang menggunakan sistem zonasi atau kewilayahan. Jalur kewilayahan itu sendiri sebenarnya dikhususkan bagi calon siswa yang berada di sekitar sekolah. Dari 27 SMPN yang tersebar di Kota Malang, sudah terbagi atas beberapa wilayah. Salah satu contohnya untuk yang ingin sekolah di SMPN 6 Malang misalnya, maka jalur wilayah hanya dapat diikuti oleh wilayah Kelurahan Bareng dan Tanjungrejo.

Sedangkan wilayah lainnya, tidak diperkenankan untuk mendaftar di SMPN 6 Malang menggunakan jalur kewilayahan. Namun dapat mendaftarkan diri melalui jalur reguler dan jalur prestasi bagi yang memiliki rekomendasi untuk masuk ke sekolah tersebut. Jalur ini dapat diikuti setiap calon siswa secara bebas dengan catatan masih harus dalam satu rayon yang sama.

Jalur reguler dan prestasi bagi yang memikiki rekomendasi itu memiliki kuota 55 persen. Sementara sisanya dapat diisi oleh calon siswa yang berasal dari luar sekolah. (Der/Ery)