Diputus Pailit, PT CGA Ajukan Gugatan Kasasi

Kuasa hukum PT CGA, Dr Solehoddin (tengah), bersama tim. (deny rahmawan)
Kuasa hukum PT CGA, Dr Solehoddin (tengah), bersama tim. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – PT Citra Gading Asritama (CGA) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga di Surabaya, Rabu (6/11). Atas putusan itu, PT CGA bakal melakukan gugatan kasasi dan gugatan lain-lain.

Ketua tim kuasa hukum PT CGA Dr Solehoddin, mengatakan, gugatan itu sudah disiapkan untuk pekan depan. Alasannya karena putusan itu janggal karena PT CGA sudah siap melunasi utang kepada kreditur.

“Saya ucapkan Inalilahi atas hasil keputusan pailit itu. Karena kreditur tidak mau dilakukan pembayaran utang dan menolak proposal perdamaian yang sudah dibuat,” kata Soleh, sapaan akrabya kepada media, Kamis (7/11).

Alasan penolakan pembayaran utang kepada kreditur itu juga dianggap tak masuk akal oleh Soleh. Pasalnya, di proposal permohonan perdamaian yang sudah disebar ke seluruh kreditur tidak mau ditangdatangani dengan hanya karena tidak ada nama Shandi Muhammad, direktur PT CGA yang lama.

Sedangkan proposal perdamaian itu melampirkan tanda tangan direktur baru, Rizky Ardiansyah.

Selain itu ada perbedaan pengurus, hakim pengawas dengan majelis hakim dalam menyikapi proposal perdamaian pada PKPU yang tidak sederhana.

“Majelis hakim justru membacakan proposal perdamaian karena tidak adanya legalitas karena ada dua direktur utama,” ujarnya.

Meski begitu, pihak PT CGA yang diwakili Soleh ini mengaku menerima putusan pengadilan tersebut.

“Tim kami melakukan upaya hukum kasasi yang sudah jadi mekanisme di dalam kepailitan ini. Kedua kami akan melakukan gugatan lain-lain yang intinya permohonan PKPU maupun kepailitan tidak sederhana,” tandasnya.

Dengan status pailit, otomatis potensi dana masuk ke perusahaan diverifikasi oleh kurator. Begitu juga soal PTD, bisa tetap berjalan pengelolaannya sesuai pengawasan kurator.(Der/Aka)