Dinkes Kota Malang Berikan Tablet Tambah Darah Bagi Calon Pengantin, Apa Fungsinya?

ilustrasi. (DailyTimes)
ilustrasi. (DailyTimes)

MALANGVOICE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang memberikan tablet tambah darah bagi para calon pengantin.

Hal ini diungkapkan oleh Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kota Malang, Meifta Eti Winindar.

“Jadi, kami dari Dinkes nggak hanya fokus ke remaja saja untuk tambah darah, melainkan juga untuk para calon pengantin,” kaatanya.

“Bagi calon pengantin kami berikan intervensi berupa pemberian tablet tambah darah dan juga alat media penyuluhan berupa buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak),” tambahnya.

Ia pun menjelaskan, tablet tambah darah tersebut diberikan agar para calon mempelai wanita tidak terjangkit anemia. Sebab, apabila si wanita terjangkit anemia, kemungkinan besar saat hamil akan melahirkan bayi dengan berat badan bayi lahir rendah (BBLR) hingga kemungkinan terjadinya bayi prematur.

Selain itu, tablet tambah darah juga diberikan agar nanti tidak terjadi kematian pada saat melahirkan lantaran sang ibu kekurangan darah.

“Kami terutama Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam hal ink untuk melatih semua calon pengantin memberikan intervensi yang terpadu,” paparnya.

Dikatakan Meifta, intervensi bukan hanya terkait masalah gizi saja tetapi juga masalah kesehatan reproduksi bagi calon pengantin pria maupun calon pengantin wanita.

Terkait buku KIA, di dalamnya sudah dibahas tentang pengetahuan yang bisa jadi panduan bagi calon pengantin yang nantinya akan hamil. Informasi yang ada di dalamnya pun seperti cara menjaga kehamilan, mengenal tanda kehamilan yang berbahaya, termasuk merawat bayi yang baru dilahirkan.

Tak hanya itu, di dalam buku KIA juga terdapat informasi tumbuh kembang bayi. Dan jika bayinya tidak sesuai pertumbuhannya, maka ada cara untuk merangsang bayi di dalam buku tersebut.

Perlu diketahui, pembagian buku KIA tersebut sifatnya gratis dengan bekerja sama bersama Kementerian Agama yang dibagikan saat pembelajaran calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA).(Hmz/Aka)