MALANGVOICE – Indikasi kecurangan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMP ditampik Dindik Kota Batu dan Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP. Kedua belah pihak berargumen sulit melakukan rekayasa karena data diolah dengan sistem komputerisasi.
Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Batu, Hariadi menuturkan setiap data calon peserta didik baru (CPDB) diproses secara otomatis oleh sistem. Sehingga ketika ada yang tak memenuhi kriteria akan dieliminasi. Hal inilah yang dijadikan dasar untuk mematahkan tudingan praktik curang PPDB jalur zonasi.
“PPDB jalur zonasi sudah tersistem. Selama tidak ada kekeliruan, data pendaftar akan diproses. Nama dan alamat pun terekam sampai kapanpun, selama tidak dicabut,” tutur Hariadi.
Indikasi kecurangan PPDB Kota Batu mencuat ketika seorang wali murid berkeluh kesah. Lantaran anaknya tersisih oleh CPDB lainnya yang jaraknya lebih jauh. Bahkan ada beberapa CPDB yang merekayasa alamat untuk mendekatkan koordinat dengan alamat sekolah. Sehingga mereka bisa mendaftar dua kali dengan koordinat berbeda mendekati jarak sekolah.
Cara semacam itu, lanjut Hariadi, masih diperbolehkan. CPDB dapat mendaftarkan berkali-kali menggunakan akun sesuai nomor induk siswa nasional (NISN). Termasuk mengganti titik koordinat berbeda di luar yang tercantum pada alamat kartu keluarga (KK).
Caranya dengan berbekal surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan pemdes/kelurahan dengan disertai surat pengantar RT/RW. SKD bisa digunakan dengan catatan sudah diterbitkan selama satu tahun sebelumnya dari pelaksanaan PPDB.
“Bisa mendaftar di lokasi lainnya selama masuk dalam zonasi yang ditentukan pemerintah daerah. Selama sistem tidak menolak. Misal mendaftar dari Kelurahan Sisir ke SMPN 1 Kota Batu, namun karena jarak jauh dan terlempar dari zonasi, maka pendaftar boleh melakukan perubahan dengan mendaftar dari titik lainnya,” papar dia.
Juknis Pelaksanaan PPDB mulai tingkat TK hingga SMA-SMK, diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Dalam pasal 17 disebutkan, PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili didasarkan pada KK minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Sementara itu, jika calon peserta didik tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat diganti SKD. Dalam pasal 17 ayat (4), disebutkan keadaan tertentu yang dimaksud meliputi bencana alam dan bencana sosial. Selanjutnya pada pasal 18 ayat (2), SKD memuat keterangan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
Senada dengan Hariadi, Kepala SMPN 1 Kota Batu sekaligus Kepala MKKS SMPN Kota Batu, Tatik Ismiati menampik terjadinya kecurangan. Alasannya sama, karena semua diproses melalui sistem komputerisasi.
“Kami sesuai prosedur dan semuanya disaring sistem. Nggak mungkin semua pendaftar diterima karena ada batasan kuota,” kata dia.
Menurutnya alamat yang didaftarkan tak bisa diotak-atik dan jangkaun jaraknya sudah dideteksi sistem. Sekalipun begitu, ia tak mempermasalahkan semisal peserta didik mendaftarkan berkali-kali pada satu sekolah saja dari beberapa titik berbeda selama dalam zonasi. Mengacu pada pasal 19 ayat (1) Permendikbud nomor 1 tahun 2021, CPDB hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi saja.
“Kalau pakai KK tidak bisa masuk, maka bisa pakai SKD untuk mendekatkan jarak antara alamat rumah dan sekolah yang dituju. SKD minimal diterbitkan satu tahun sebelumnya,” kata Tatik.
Permohonan SKD pun menunjukkan peningkatan menjelang PPDB. Seperti di Kelurahan Sisir. Bahkan beberapa pekan lalu, menerbitkan 24 SKD. Kelurahan Sisir masuk dalam wilayah zonasi SMPN 1 Kota Batu dan SMPN 2 Kota Batu. Pihak kelurahan pun tak menampik jika surat itu digunakan pemohon untuk mendaftar jalur zonasi.
“Memang SKD ini rancu. Ini tidak diberlakukan lagi di Kabupaten/Kota Malang di tahun ini. Maka kami akan merevisi terkait SKD. Akan koordinasi dengan Dindik dan Komisi C agar RT/RW jangan gampang memberikan surat lampiran untuk menerbitkan SKD,” papar dia.(der)