Dindik Kabupaten Malang Masih Berlakukan PTM 50 Persen

Ilustrasi KBM Tatap Muka. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemkab Malang saat ini masih memberlakukan metode pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen, lantaran masih berada dalam level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Rahmat Hardijono mengatakan, berdasarkan Inmendagri No 16 Tahun 2022 Kabupaten Malang masih berada dalam PPKM level 3.

“Karena itu kami masih memberlakukan PTM maksimal 50 persen,” ucap Rahmat, Rabu (16/3).

Menurut Rahmat, pembatasan pada pembelajaran tersebut disebabkan kondisi pandemi Covid-19 dan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta SE Mendikburistek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kadindik Pemkab Malang, Rahmat Hardijono. (Toski D).

“Teknis pelaksanaannya, dikembalikan ke pihak sekolah masing-masing, dan tentunya dengan pengawasan atau arahan dari Posko/Satgas Covid-19 setempat,” jelasnya.

Lanjut Rahmat, Dindik Kabupaten Malang berharap Kabupaten Malang Pandemi Covid-19 segera membaik dan pembelajaran 100 persen dapat dimulai kembali.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah membaik dan pembelajaran 100 persen dapat dimulai kembali, sehingga semua pihak termasuk sekolah dan orang tua agar menyiapkan/memastikan kembali pemenuhan syaratnya, serta anak-anak kita segera dapat belajar kembali di sekolah dengan baik,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan dari data Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), per tanggal 15 Maret 2022, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang mulai menunjukan penurunan, dari jumlah 414 kasus berkurang 31 menjadi 383 kasus.

Namun, dari jumlah kasus tersebut jumlah positif Covid-19 bertambah 62 orang, akan tetapi meski ada penambahan jumlah kesembuhan pasien yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Malang terus bertambah sebanyak 92 pasien.(end)