Dinas Pasar Identifikasi 400 Pedagang Blimbing tidak Aktif Berjualan

Kepala Dinas Pasar, Wahyu Setiyanto

MALANGVOICE – Dinas Pasar Kota Malang, berhasil mengidentifikasi sekitar 400 pedagang yang diketahui tidak aktif berjualan di Pasar Blimbing. Mereka selama beberapa tahun tidak pernah membayarkan retribusi, sehingga Dinas Pasar menganggap tidak aktif.

“400 pedagang itu memang resmi, tapi mereka tidak aktif dengan tidak membayar retribusi, sehingga menurut ketentuan Perda jika tidak bayar selama tiga bulan berturut-turut maka Dinas Pasar berhak untuk ambil alih,” kata Wahyu beberapa menit lalu.

Meskipun ada 400 pedagang yang terindikasi tidak aktif, Dinas Pasar masih akan melakukan seleksi terhadap pedagang yang sudah benar-benar tidak berjualan disana. Pasalnya, hanya dibutuhkan 166 pedagang untuk dicoret hak berjualannya di Pasar Blimbing.

“Dari 400 itu tidak semua kita coret hanya 166 pedagang saja, kita untuk seleksi juga melibatkan pedagang karena mereka yang paham betul kondisi di lapangan,” bebernya.

Terkait dengan blokplan, Wahyu mengakui jika tim dari Universitas Brawijaya sudah menyelesaikannya, namun saat ini perlu penyempurnaan, karena Dinas Pasar masih memastikan 166 lapak yang harus dicoret.

“Kita harapkan segala macam hal ini selesai sehingga bisa dilakukan relokasi secepatnya,” pungkasnya.