MALANGVOICE – Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rahayu Sugiarti, berharap pembenahan sekolah rusak oleh Dinas Pendidikan tahun ini tepat sasaran, khususnya pada sekolah swasta.
“Sekolah swasta perlu mendapat perhatian lebih soal pembangunan fisiknya, terutama yang masih kurang,” kata Rahayu.
Dijelaskan, dengan aturan yang baru saat ini, sekolah swasta di bawah naungan yayasan harus memiliki legalitas yang jelas. Pasalnya, dana yang digelontorkan untuk itu berupa dana hibah, tidak boleh diberikan kepada selain yang berbadan hukum.
“Ini juga harus jadi perhatian kepada sekolah yang mungkin yayasannya belum mengurus administrasi sehingga belum diakui Kemenkumham,” ungkapnya.
Jika yayasan sekolah tidak memiliki kelengkapan itu, bisa saja pengajuan anggaran kepada Diknas tidak di setujui.
“Diknas sendiri juga terbentur aturan dana hibah itu, karenanya bagi sekolah yang belum memiliki kelengkapan itu segera diurus,” pungkasnya.