Dihukum Kasus Korupsi, KPU Kota Malang Coret 6 Caleg dari Daftar

Ilustrasi koruptor / anja

MALANGVOICE – Enam calon legislatif (caleg) di Kota Malang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019. Sebab, mereka tersandung kasus korupsi dan telah diputus bersalah alias divonis.

Informasi yang dihimpun MVoice, enam caleg itu di antaranya Arief Hermanto (Dapil Kedungkandang) dan Teguh Mulyono (Dapil Klojen) dari PDI Perjuangan, Teguh Puji Wahyono (Dapil Lowokwaru) dan Suparno (Blimbing) dari Partai Gerindra, lalu Mulyanto (Dapil Sukun) dari PKB dan Harun Prasojo (Dapil Sukun) dari PAN. Keenam caleg dicoret akibat telah terbukti bersalah oleh pengadilan atas kasus suap APBD Perubahan tahun anggaran 2015 yang diungkap KPK.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum Fajar Santosa membenarkan hal itu saat dikonfirmasi MVoice. Bahwa ada enam caleg yang telah dicoret, namun tetap tidak merubah nomor urut pada lembar surat suara.

“Dicoret secara harfiah, namanya dicoret dengan garis horizontal di tengahnya (surat suara). Sudah kami terbitkan SK (Surat Keputusan) perubahan DCT untuk penyesuaian,” kata Fajar, Selasa (16/4).

Pencoretan ini merespon ketetapan hukum atau inkrah yang diputuskan Pengadilan Tipikor Surabaya, 4 April lalu. KPU juga telah melakukan klarifikasi. Hingga tujuh hari tetap tidak ada keputusan banding dari yang bersangkutan.

“Sementara yang belum dicoret itu masih belum inkrah. Jadi dari 12 yang terkait kasus tipikor, enam sudah inkrah sehingga statusnya TMS (tidak memenuhi syarat),” sambung dia.

Sementara itu, ada satu caleg yang dicoret karena meninggal dunia, yakni Supri Hadi Wardoyo (Dapil Blimbing) dari PAN.

Namun, jika ada yang tetap mencoblos caleg dicoret dari DCT, konsekuensinya suara tersebut masuk ke partai bersangkutan.

“Suaranya dialihkan ke partai politik,” pungkasnya.(Der/Aka)