MALANGVOICE – Diduga telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), tim Hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) melaporkan Pengajian Umum Bulan Gus Dur yang digelar di halaman Stadion Kahuripan, Turen, pada Sabtu (5/12) kemarin.
Ketua Tim Hukum LaDub, Dahri Abd Salam mengatakan, laporan sudah dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Malang. Ia mengatakan kegiatan keagamaan itu diduga berafiliasi dengan kepentingan kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi) serta diduga melanggar Prokes karena terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar saat kegiatan berlangsung.
“Ketua panitia pengajian tersebut diduga adalah Ashari yang merupakan Tim Sukses pasangan calon nomor urut 1, yang menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Advokasi,” ungkapnya, saat ditemui awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Senin (7/12).
Menurut Dahri, dalam acara pengajian tersebut juga dihadiri Sanusi dan Didik Gatot Subroto. Dengan begitu, tim hukum LaDub menilai, konteks kehadiran Sanusi dan Didik dalam rangka kampanye, hal itu sudah menyalahi aturan.
“Sebab, jika berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, pada tanggal 5 Desember di Kecamatan Turen atau Zona B seharusnya adalah jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Dahri, pada acara pengajian tersebut ada seseorang yang secara terang-terangan mengkampanyekan pasangan SANDI di depan jemaah yang hadir.
“Dalam pengajian juga terdapat penyampaian yang dilakukan oleh saudara Ardhi Purbo Antono, yang pada pokok penyampaian tersebut patut diduga memenuhi unsur-unsur kampanye pasangan calon nomor urut 1,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada saat pelaporan di Bawaslu, Tim Hukum LaDub juga menyertakan bukti. Diantaranya rekaman video pada saat pengajian berlangsung.(der)