MALANGVOICE – Seorang adik nekat mencuri mobil milik kakak kandungnya sendiri. Aksi ini dilakukan pelaku karena motif sakit hati tidak dipinjami uang.
Kejadian ini dilakukan Amirullah (51) kepada sang kakak berinisial AST (53). Kasusnya kini ditangani unit Reskrim Polresta Malang Kota.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono, mengatakan, tersangka sakit hati tidak dipinjami uang sebesar Rp1 juta untuk keperluan keluarga di Bali.
“Kakaknya menolak karena tidak punya uang yang diminta. Dari sana pelaku sakit hati dan dendam,” ujarnya, Selasa (11/5).
Dendam pelaku ini kemudian dilampiaskan pada Ahad (9/5) dini hari dengan memasuki rumah korban di Jalan Ir H Juanda, Jodipan, Blimbing. Di sana, pelaku mengambil 5 HP dan uang Rp2 juta serta mobil Toyota Avanza.
Korban sadar merasa kehilangan langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Berdasar penyelidikan di TKP diketahui pelaku adalah adik korban sendiri. Pelaku dilacak dan ditemukan berada di sebuah penginapan Kota Batu.
“Kami berhasil tangkap pelaku pada Senin (10/5) kemarin dan menyita barang bukti hasil curian,” jelasnya.
Kini pelaku masih mendekam di dalam tahanan polisi. Ia dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa sub Pasal 367 KUHP tentang Pencuirian dalam Keluarga. Pelaku kini diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.(der)