MALANGVOICE – Demi penghasilan tambahan dua pria asal Kecamatan Gondanglegi dan Pagelaran harus berurusan dengan kepolisian karena narkoba.
Tentu saja aparat polisi langsung menangkap mereka berdua lantaran kompak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 114,5 gram.
Kedua orang tersebut diketahui bernama Mambaul Huda alias Bedel (46) warga Desa Sepanjang, Gondanglegi dan H.Tajuddin (47) warga Desa Pagelaran, Pagelaran.
“Untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp 10 juta, kedua orang tersangka tersebut disuruh mengambil barang (Paket Sabu) secara ranjau di sekitar RSI Gondanglegi. Mereka mengedarkan narkoba bermula dari petunjuk seorang napi di lembaga pemasyarakatan,” ucap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat gelar rilis di Polres Malang, Rabu (10/3).
Menurut Hendri, kedua tersangka tersebut merupakan pemakai narkoba sabu, yang ingin mendapat penghasilan tambahan, dan mencoba untuk menjadi pegedar narkoba
“Untuk meningkatkan pendapatan, mereka berupaya menjadi pengedar. Tersangka Mambaul Huda (MH) yang lebih banyak mengedarkan. MH ini kebetulan residivis, sudah sering ditangkap,” jelasnya.
Tersangka Bedel saat diinterogasi Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong.
“Saya ngambilnya secara ranjau, untuk per gramnya harganya Rp 1 juta,” katanya.
Bedel menyatakan dirinya tak punya pilihan lain memutuskan untuk masuk dalam dunia narkoba, karena ingin mendapatkan pendapatan tambahan.
“Sebenarnya saya punya lahan tebu, hasil tebu itu duitnya saya serahkan ke istri lumayanlah. Kalau jadi pengedar sabu, hanya buat tambahan kebutuhan hidup,” tegasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.(end)