Debt Collector Mega Finance Sempat Takuti Korban Gunakan Lencana Polisi

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi

Tersangka saat menunjukkan lencana Polsisi. (Toski D)

MALANGVOICE – Aksi Yudianto (43) warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang bekerja sebagai debt collector di Mega Finance, Jalan Ciliwung, Kota Malang benar-benar berani. Kepada korban ia sempat melihatkan lencana Polisi dengan tujuan merampas kendaraan milik korban di Singosari.

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono mengatakan aksi perampasan yang dilakukan debt collector ini sangat meresahkan karena selalu menggunakan atribut kepolisian termasuk lencana untuk memuluskan aksinya.

“Lencana ditunjukkan kepada korban agar berhenti dari motor,” katanya.

Dihadapan petugas, lanjut Supriyanto, Yudianto mengaku mendapatkan lencana polisi tersebut dari temannya yang berinisial A di Surabaya.

“Tersangka mendapatkan lencana dari temannya yang mencuri milik anggota yang telah purna tugas,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai debt collecotor eksternal di berbagai Finance.

“Selain menjadi debt collector di Mega Finance, tersangka juga mengaku sebagai debt colektor di FIF, Adira, Wom, dan BAF,” tegasnya.

Perlu diketahui, Yudianto ditangkap Polisi pada Rabu (19/9) lalu usai memaksa Sukrip untuk menyerahkan kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nopol W 3988 WV milik Sukrip (51) warga Desa Patokpicis, RT. 23, RW.06 , Kecamatan Wajak di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari. Akibatnya, Yudianto harus berurusan dengan polisi dan dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Hmz/Ulm)