Debt Colector Digebuki Keluarga Nasabah

Para tersangka dan Barang bukti yang diamankan petugas. (Istimewa/Humas)

MALANGVOICE – Kadis (27) bersama dua orang saudaranya, warga Dusun Kreweh, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, terpaksa harus diamankan jajaran Polsek Singosari, akibat diduga telah melakukan penganiayaan pada Kamis (6/9).

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska mengatakan, Kadis ditangkap bersama kedua saudaranya, Sumari (36) dan Rohim (33), akibat menganiaya Achmad Subahtiar Amirulloh (29) warga Kampung Baton, Desa Patereman, Kecamatan Mondung, Kabupaten Bangkalan, yang bekerja sebagai debt colektor di perusahaan finace, PT. FIF.

“Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Singosari. Berdasarkan laporan pengaduan tersebut jajaran Polsek Singosari, dinihari tadi telah mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Kejadian tersebut, lanjut Aska, bermula saat Amirulloh dua temannya Abdullah Kholik (52) warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Pagentan dan Muhamad Amirul Mauludin (26) warga Perumahan Ardimulyo Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, datang ke rumah Kadis untuk menagih hutang cicilan sepeda motor yang macet, mereka pun ditemui oleh Kadis dan dua saudaranya.

“Mereka awalnya diterima secara baik-baik oleh tersangka, dan dipersilahkan masuk ke rumahnya. Tapi saat itu, korban yang sebagai petugas penagih hutang berniat mengambil kunci kontak sepeda motor yang merupakan jaminan fidusia. Namun, tersangka Rohim menggebrak meja dan mengundang perhatian tersangka Sumari, yang kemudian mendorong korban,” jelasnya.

Kadis sang empunya hutang pun tersulut emosinya, dia lalu mengambil pentungan besi, dan memukulkan ke kepala Amirullah, namun berhasil ditangkis dengan tangan oleh korban.

barang bukti (Istimewa/Humas)

“Akibatnya korban justru jatuh terlentang di atas kursi. Saat jatuh terlentang salah seorang tersangka memukuli wajah korban mengunakan tangan kosong sebanyak satu kali,” ulasnya.

Rohim pun akhirnya mengambil parang sambil mengancam ketiga debt collector yang tidak berdaya.

“Pertikaian baru reda setelah warga datang melerai, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Singosari oleh korban,” pungkasnya.

Karena kelakuannya yang tidak bisa mengendalikan emosi, Kadis dan dua saudaranya kini harus mendekam di tahanan Polsek Singosari. Penyidik menjerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP. (Hmz/Ulm)