MALANGVOICE – Kasatlantas Polres Malang Kota, AKP David Trio, mengimbau pada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Malang, agar tidak memasang rotator atau sirine yang mirip punya polisi.
Meski untuk hiasan atau aksesoris, tapi jika disalahgunakan bisa berakibat hukuman seperti mobil Pam Wal Satpol PP Kota Malang.
“Kalau mau pasang silakan, tapi jangan dibuat main-main di jalan dan harus ditutup. Karena rotator dan sirine sudah diatur dan dilindungi dalam undang-undang,” katanya pada MVoice.
Karena itu David tak segan-segan mengambil tindakan tegas apabila ada pihak yang melanggar. Menurutnya, rotator dan sirine itu diciptakan untuk kendaraan khusus yang memiliki urgensi tinggi di jalan.
“Mobil ambulans saja pakai rotator merah dan sirine yang khas, Dishub pakai rotator kuning, nah kalau kendaraan umum buat apa pakai seperti itu,” tambahnya.
Penggunaan isyarat lampu atau rotator dan sirine, diatur dalam UU No 22 pasal 59 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Apabila melanggar, akan dikenai pasal 287 dengan ancaman hukuman satu bulan kurungan dan atau denda Rp 250 ribu.