Dapat Nilai 95, RSUD Karsa Husada Diganjar Penghargaan KI Awad 2024

MALANGVOICE– Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ‘KI Award 2024’ didapat RSUD Karsa Husada Kota Batu.

Rumah sakit milik Pemprov Jatim itu dinyatakan sebagai badan publik terbaik peringkat ketiga. Serta predikat sangat baik untuk evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik Provinsi Jatim.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan diterima oleh Direktur RSUD Karsa Husada Batu, Muhammad Rizal pada Rabu malam di Surabaya (13/11). Ia menyatakan penghargaan tersebut sebagai wujud memberikan keterbukaan informasi untuk masyarakat.

Survei Salaf Melesat Ungguli Paslon GUS di Pilkada Kabupaten Malang 2024

“Penghargaan diberikan oleh Komisi Informasi Jatim, mereka evaluasi seluruh badan publik yang punya kewajiban menginformasikan data atau dokumen yang tidak dikecualikan. Kami salah satu dari badan publik yang dievaluasi dan masuk sebagai badan publik yang terbaik dengan nilai 95,25,” papar Rizal, (Kamis, 14/11).

Dengan keberhasilan mendapatkan penghargaan tersebut merupakan salah satu prestasi bagi RSUD Karsa Husada Batu. Melalui penghargaan tersebut RSUD Karsa Husada Batu berkomitmen terus memberikan keterbukaan informasi yang dibutuhkan, sesuai tanggungjawabnya sebagai badan publik.

“Memang kebutuhan masyarakat juga untuk mengetahui program apa yang dilaksanakan oleh badan publik. Selain itu sebagai kontrol kita langsung dari masyarakat. Sehingga apa yang ingin kita tingkatkan yaitu kinerja kita dari kontrol masyarakat langsung,” sebutnya.

Diketahui Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

“Keterbukaan informasi publik menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan good governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menjalankannya,” urainya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait