Dana Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Malang-Pandaan Belum Sepenuhnya Tuntas

Kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail, Wiwid Tuhu Prasetyanto, saat menunjukkan Surat Keputusan dari PN hingga MA. (Toski D).
Kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail, Wiwid Tuhu Prasetyanto, saat menunjukkan Surat Keputusan dari PN hingga MA. (Toski D).

MALANGVOICE – Pembayaran dana kompensasi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Malang-Pandaan belum sepenuhnya tuntas.

Pasalnya, pihak ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail warga Singosari, hingga saat ini belum bisa mencairkan dana konsinyasi sebesar Rp 2,5 miliar dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang.

Kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan, kliennya tersebut sebenarnya merupakan pemilik sah lahan seluas 6.000 meter persegi yang dikuasai sepihak oleh KUD Dengkol Singosari, yang dilakukan sejak masa orde baru.

“Sengketa tersebut sempat berujung ke pengadilan, yang akhirnya pihak kliennya sudah memenangkan sengketa perebutan hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kepanjen,” ungkapnya, saat ditemui awak media di PN Kepanjen, Senin (21/1).

Menurut Wiwid, sebenarnya kliennya tersebut merupakan masyarakat yang awam tentang hukum.

“Klien saya ini kan awam hukum, pada orde baru tanah tersebut dikuasai sepihak oleh KUD. Mediasi sudah pernah dilakukan di desa dan Polsek, tapi ya tidak ada hasilnya. Kemudian dikejar lagi pada masa reformasi, ada bantuan hukum dari saya dan beberapa rekan. Sebenarnya ini sudah inkrah,” jelasnya.

Namun, lanjut Wiwid, ketika masih berstatus sengketa itu, tanah tersebut terdampak pembangunan jalan tol Pandaan-Malang. Tanpa sepengetahuan para ahli waris yang berjumlah 9 orang, bidang tanah tersebut ternyata didaftarkan konsinyasi ke Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

“Objek itu dibuat jalan tol. Karena berstatus sengketa, dana konsinyasi dititipkan ke Pengadilan Negeri. Kami sudah kirimkan 4 kali surat ke Pengadilan Negeri Kepanjen, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Kami cuma ingin tahu, kenapa sih belum dicairkan, Padahal kan sudah inkrah,” terangnya.

Akan tetapi, tambah Wiwid, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Malang belum bisa mencairkan dana konsinyasi tersebut dengan alasan karena pihak KUD Dengkol masih dalam tahap mengajukan peninjauan kembali atau PK.

“Dengar-dengar kan ada PK dari KUD. Tapi kan seharusnya tidak ada lagi alasan pencarian konsinyasi itu,” tandasnya. (Der/ulm)