Dana Kampanye Dewi Sri Rp 400 juta, RK-Sanusi Rp 150 juta

MALANGVOICE – Tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, menyetorkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

Data yang didapat dari KPU, dana awal kampanye pasangan calon incumben tertera Rp 150 juta, dan baru digunakan sebanyak Rp 193,417,- saldo sementara Rp 149,806,573.
Sedangkan, paslon Dewi Sri untuk kategori pasangan calon Rp 30.000.000,- dan sumbangan pihak lain perseorangan Rp 404.000.005.200,- dan baru terpakai Rp 8.000.000,- untuk pertemuan tatap muka.

Sementara, dana paslon perseorangan sebesar Rp 15.000.000,- terpakai Rp 224,640,- dan saldo Rp 14,775,360.-

Komisioner KPU, Totok Hariyono mengatakan, dana awal kampanye disetor paslon 26 Agustus kemarin, dan disusul tanggal 16 Oktober, serta tanggal 7-8 Desember mendatang.

“Untuk sumber dana dibatasi, perorangan maksimal Rp 50 juta, dan perusahaan Rp 500 juta, bukan sumbangan dari perusahaan negara,” katanya, beberapa menit lalu.

Nantinya, laporan ini akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU untuk dilakukan audit, mulai proses audit dari tanggal 7-22 Desember.

Dikatakan, tidak masalah bila jumlah dana kampanye lebih dari Rp 20 miliar. Namun, maksimal penggunaan anggaran hanya Rp 20 miliar, sesuai kesepakatan sejak awal.

“Tujuannya supaya masyarakat paham dan mengerti mana paslon yang jujur dan tidak, supaya mereka bisa menentukan pilihannya,” ungkap mantan wartawan itu.

Paslon bisa dikenakan sanksi jika laporan dana kampanyenya palsu. Bisa berupa pembatalan paslon hingga pidana.

Mengacu pada laporan awal dana kampanye pilbup nomor 181/KPU-Kab-014.329781/VIII/2015.

“Dana kampanye paslon ini juga kami tampilkan di web resmi KPU, sehingga bisa diakses seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.-