Dana Banpol Kota Batu Naik Jadi Rp10 Ribu

Dana banpol Kota Batu naik menjadi Rp 10 ribu per suara pada tahun 2022. Tahun sebelumnya sebesar Rp 5900. Banpol ditujukan kepada delapan parpol yang duduk di kursi DPRD Kota Batu (istimewa)

MALANGVOICE – Alokasi dana bantuan politik (banpol) Kota Batu di tahun 2022 bertambah menjadi Rp10 ribu per suara. Sebelumnya, tahun 2021 lalu, nilainya Rp5.900 per suara.

Seiring kenaikan itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu mengalokasi anggaran Rp 1,2 miliar. Sementara itu, pada 2020 dan 2021, dana banpol dianggarkan sekitar Rp 800 juta.

Ada delapan parpol yang menerima kucuran banpol. Antara lain, PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PAN dan Demokrat. Nilai yang diberikan bervariasi didasarkan pada perolehan suara Pileg 2019 lalu. Dengan begitu, aliran banpol terbesar didapat PDIP dengan perolehan 32.054 suara. Disusul PKB yang mengais 18.554 suara dan Gerindra dengan 16.902 suara.

Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Agoes Mahmudi mengatakan, peruntukkan banpol diatur Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan LPJ penggunaan bantuan keuangan parpol. Maupun PP nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol.

“Dalam regulasi tersebut, dijelaskan minimal peruntukannya 60 persen untuk pendidikan politik bagi anggota parpol maupun masyarakat. Lalu 40 persen untuk biaya operasional sekretariat. Semisal alokasi pendidikan politik lebih dari 60 persen itu malah lebih bagus,” kata mantan Kepala Diskominfo Kota Batu itu.

Ia mengatakan, hingga kini banpol 2022 belum disalurkan kepada delapan parpol yang duduk di kursi DPRD Kota Batu. Karena masih menunggu hasil audit BPK terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) banpol di tahun 2021 sebelumnya. Audit tersebut guna memastikan peruntukkan banpol sudah sesuai atau tidak dengan regulasi.

“Jadi setiap tahun BPK memeriksa keuangan parpol yang bersumber dari anggaran pemerintah. Maka untuk penyaluran, harus menunggu terbitnya LPH BPK atas penggunaan banpol di tahun 2021 sebelumnya,” tandas Agoes.(der)