Dampak Gagal Berangkat, 10 CJH Asal Kabupaten Tarik Biaya Haji

Ilustrasi (Anja/MVoice)
Ilustrasi (Anja/MVoice)

MALANGVOICE – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mendata hanya ada 10 calon jemaah haji (CJH) yang mengembalikan dana haji pada 2020.

Pengembalian dana ini diakibatkan kebijakan pemerintah pusat yang tidak memberangkatkan Calon Jamaah Haji (CJH) di tahun ini.

“Tahun ini tdak ada uang pendaftaran dan pelunasan untuk haji, yang ada pada tahun 2020 kemarin, atau awal penundaan haji,” kata Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Mustain, Selasa (15/6).

Baca Juga: Ribuan CJH Kabupaten Malang Bakal Berangkat Tahun 2022

Menurut Mustain, penarikan biaya tersebut terjadi di tahun 2020 lalu, dan hanya ada 10 orang, itupun tidak semua biaya yang telah mereka bayarkan diminta kembali, hanya biaya pelunasan saja atau senilai Rp 10 juta.

“Kalau yang ditarik hanya biaya pelunasan saja, dan yang bersangkutan tetap terdaftar dalam CJH, mereka wajib melunasi kembali sebelum pemberangkatan,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Mustain, jika para CJH memilih menarik biaya pendaftaran haji yang senilai Rp 25 juta tersebut, maka akan langsung dicoret dari daftar CJH dan harus mendaftar ulang ketika ingin berangkat haji.

“Kalau ditarik semua mereka harus mengantre lagi dari awal. Tapi kalau hanya biaya pelunasannya saja, tidak perlu daftar ulang,” terangnya.

Dengan adanya penarikan biaya haji, membuktikan Kemenag tidak pernah menahan uang tersebut.

“Hanya kami beri pengertian saja, kalau biaya pendaftaranya ditarik, maka mereka langsung di coret dan keluar dari daftar haji. Harus mendaftar lagi dari awal. Saat ini antrian haji di kabupaten Malang sekitar 32 tahun lamanya,” tandasnya.(der)