Dalih Beli Makanan, PRT Bawa Kabur Kendaraan Majikan

Barang bukti motor diamankan petugas (istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran Sat Reskrim Polsek Pakis mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor, Kamis (5/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, petugas berhasil mengamankan RI (18) warga Wajak, lantaran nekat menggelapkan sepeda motor milik korban bernama Rosda Rosdiana (44) warga Perum Araya Jalan Telaga Golf III, No.14-16, Desa Tirtomoyo, Pakis.

“Korban merupakan majikan tersangka sendiri tempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT),” ungkapnya.

Menurut Ainun, tersangka melakukan aksinya dengan modus meminjam kendaraan korban untuk membeli makanan.

“Tersangka meminjam kendaraan korban untuk membeli sate di area depan Perumnas. Tapi selang beberapa waktu tersangka tidak kembali serta tidak dapat dihubungi oleh korban,” jelasnya.

Setelah pelaku tidak bisa dihubungi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.

“Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor yang berhasil di bawa kabur,” jelasnya.

Saat ini, tambah Ainun, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pakis, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan tindakan Penggelapan pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.(Der/Aka)