MALANGVOICE – Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua kawanan pelaku curanmor. Pelaku berinisial ZI alias Joni (40) warga Pasuruan dan Imam Muqsith alias AM (31) asal Surabaya.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, keduanya ditangkap anggota Reskrim pada Selasa (8/12).
“ZI pertama ditangkap di sebuah warung dekat SPBU Arjosari, kemudian malamnya diamankan AM di kos sekitaran Gadang,” kata Leonardus, Senin (14/12).
Leonardus menjelaskan, ZI dan AM terbukti menjadi dalang pencurian motor di tiga lokasi. Yakni pada Rabu (18/11) di Jalan Gadang Terminal Gang I, lalu hari Selasa (21/11) di Jalan Pulosari I RT 6 RW 7, dan pada hari Jumat (4/12) di Jalan Gadang Gang VIII Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Komplotan ini mencuri lima motor, antara lain dua motor Vario dan tiga Honda Beat,” jelas Leo, sapaan akrabnya.
Tertangkapnya dua pelaku ini, polisi terus mengembangkan kasusnya. Alhasil, ada dua pelaku lain yang dikejar dan statusnya kini menjadi DPO. Dua pelaku itu adalah Tole dan Nur.
Leonardus mengatakan, para pelaku saat beraksi mempunyai peran sendiri. AM dan Tole berboncengan menggunakan sepeda Satria FU, sedangkan Joni dan Nur menggunakan sepeda Beat dan berkeliling mencari korban.
“Peran sebagai eksekutor yakni Joni dan Nur melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Sedangkan tersangka AM dan Tole menunggu di gang, memantau kondisi sekitar,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AM dan ZI alias Joni dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.(der)