Curi Kayu di Pinggir Jalan, Dua Orang Diamankan Polsek Bantur

Dua pelaku penebangan pohon saat diamankan di Polsek Bantur. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Bantur mengamankan dua orang yang mencuri kayu atau blandong di pinggir jalan, Selasa (19/2). Keduanya merupakan warga Dusun Ringinsari, Sidodadi, Sumbermanjing Wetan.

Kanitreskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi mengatakan, para pelaku ini masih bertetangga, mereka diketahui bernama Komari (45) dan, Miseman (36).

“Mereka kami amankan setelah tertangkap tangan sedang beraksi mencuri kayu,” ungkapnya.

Aksi pencurian ini, lanjut Sigit, terjadi di pinggir jalan raya Dusun Tunjungsari, Bantur, dengan modus memotong kayu dengan menggunakan gergaji mesin. Kayu yang dicuri adalah jenis sonokeling milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang.

“Dari penangkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu mobil pick up T120SS nopol N-8248-DG, tiga potong kayu sonokeling ukuran 180 sentimeter, dua gergaji mesin serta tiga buah handphone,” jelasnya.

Sigit menjelaskan, penangkapan ini, bermula saat keduanya sedang memotong kayu sonokeling di pinggir jalan dengan menggunakan gergaji mesin. Warga yang mengetahui, lantas memberitahu Suwoko, Kepala Desa Bantur.

“Mendapat laporan warga tersebut, Suwoko, lantas mendatangi lokasi. Ketika ditanya, keduanya mengaku memotong pohon karena diperintah pejabat di Dinas PU Bina Marga, dan mereka beralasan memotong tengah malam supaya tidak mengganggu arus lalu lintas,” urainya.

Lantaran curiga dengan pengakuannya, Suwoko lantas melaporkan ke Polsek Bantur. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap keduanya. (Der/Ulm)