Curi Emas Majikan, PRT di Sumberpucung Masuk Bui

Pelaku pencurian emas majikan, Sri, saat digiring ke Polsek Sumberpucung
Pelaku pencurian emas majikan, Sri, saat digiring ke Polsek Sumberpucung (fathul)

MALANGVOICE – Tim Reskrim Polsek Sumberpucung terpaksa menggiring seorang pembantu rumah tangga (PRT) ke penjara. Pasalnya, dia berani mencuri emas milik majikannya di rumah Jalan Depo, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Perempuan bernama Sri Suprihatin (39) ini merupakan tetangga korban. Seringnya, ia diminta membantu keluarga Hermanto (40). Karena perbuatannya itu, Sri harus mendekam dipenjara dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 363 KHUP.

Kapolsek Sumberpucung, AKP Sri Widyaningsih, mengatakan, pelaku sudah dicurigai oleh korban sejak awal. Karena tidak ada orang yang berada di dalam rumah, juga tidak ada tanda-tanda pencuri yang masuk ke dalamnya.

“Emasnya ditaruh di dalam kaleng. Saat pelaku bersih-bersih, dia mendapati kaleng itu di atas lemari. Kemudian ia ambil dan sudah dijual,” cerita Kapolsek kepada MVoice.

Saat ini, pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya. Sementara suaminya yang turut membantu menjual emas dan menghabiskan untuk beli barang, malah kabur. Kepolisian bakal menyelidiki keterlibatan suaminya dalam kasus itu.