Ini Cara Mudah Manfaatkan Sunset Policy Jilid II

Untuk mengaplikasikan Sunset Policy, para WP cukup datang ke Kantor BP2D, mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus. (BP2D Kota Malang)
Untuk mengaplikasikan Sunset Policy, para WP cukup datang ke Kantor BP2D, mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus. (BP2D Kota Malang)

MALANGVOICE – Sunset Policy Jilid II tengah berlangsung. Program yang digagas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang ini tidak memerlukan birokrasi berbelit.

Untuk mengaplikasikannya, Sunset Policy, Wajib Pajak (WP) cukup datang ke Kantor BP2D mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus. Berkas yang perlu dilampirkan, yakni formulir permohonan, SPPT PBB dan photo copy identitas.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor telepon (0341) 751532 atau datang langsung ke loket layanan BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Jalan Mayjend Sungkono, Kedung Kandang.

Kepala BP2D, Ade Herawanto, ingin mengulang sukses Sunset Policy jilid pertama. Saat itu, pengajuan terkumpul mencapai Rp 1,591 miliar dari 1213 objek pajak pada hari penutupan.

Hal tersebut tentu menjadi indikator sekaligus parameter nyata bahwa program ini disambut antusias oleh warga masyarakat. Ade berharap, target Sunset Policy II harus melebihi program serupa edisi sebelumnya.

Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang. Betapa tidak, kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Wali Kota, HM Anton, memberi perhatian pada sejumlah hal. Kata dia, penguatan basis data pajak harus dicapai. Selain itu, harus ada peningkatan kapasitas pajak secara proporsional.

“Juga stimulus bagi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan partisipasi pajak yang muaranya tentu peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” urainya.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, optimis Sunset Policy Jilid II bakal mengekor kesuksesan edisi pertamanya. Apalagi menurutnya, target dari pelaksanaan kebijakan ini sudah tepat sasaran.

“Terutama manfaatnya bagi wong cilik akan sangat terasa. Kebijakan dan program-program pro rakyat yang seperti inilah penting digalakkan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Kota Malang,” lontarnya saat inspeksi bersama rombongan Komisi B ke UPT BP2D di Kedungkandang, Kamis (19/1).