MALANGVOICE– Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menghadapi sejumlah tantangan. Karena itu, Dinkes Kota Batu terus memasifkan sosialisasi perda ini kepada masyarakat sebagai upaya menuju Kota Batu yang lebih sehat dan bebas asap rokok.
Kepala Dinkes Kota Batu, Aditya Prasaja, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok di Kota Batu sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Ia menegaskan, perlu kesadaran kolektif untuk menegakkan kawasan bebas asap rokok di berbagai lingkungan adalah sangat penting.
“Penerapan KTR ini bukan untuk melarang merokok, tetapi membangun kesadaran bersama agar masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan diri dan orang lain,” jelas Aditya.
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Dinkes Batu Gelar Pelatihan Penanganan Bencana
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Satgas KTR hingga perwakilan yang terkait dengan tujuh tatanan KTR. Adapun ketujuh tatanan KTR ini meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, dan rumah ibadah. Selain itu tatanan KTR ini juga mencakup sarana transportasi, tempat kerja, dan area bermain anak. .
”Tatanan KTR ini juga mencangkup tempat umum lainnya yang ditetapkan pemerintah,” tambah Aditya.
Aditya juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang masih mentoleransi perilaku merokok di tempat umum, termasuk di lingkungan perkantoran dan rumah tangga. Menurut Aditya, kebiasaan merokok juga berdampak pada aspek ekonomi, seperti pengeluaran untuk rokok rumah tangga sering kali lebih besar daripada iuran jaminan kesehatan BPJS.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Citra Ervina A menambahkan, penerapan KTR di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Apalagi di Kota Batu yang merupakan Kota Wisata. Karena aktivitas merokok banyak terjadi di tempat umum seperti alun-alun dan area wisata. Fakta ini menunjukkan masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya area bebas rokok. Menurutnya, tujuh tatanan KTR harus diatur secara ketat.
“Penerapan secara ketat ini terutama harus dilakukan pada fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, sarana transportasi, dan area bermain anak yang harus 100% bebas dari asap rokok,” tegas Citra.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Batu, dr Susana Indahwati menegaskan, rokok konvensional maupun elektrik dapat memicu berbagai penyakit kronis. Di antaranya, jantung, kanker, dan gangguan paru. Dan melalui sosialisasi ini, Dinkes Kota Batu berharap seluruh tatanan dapat berperan aktif dalam mengimplementasikan sejumlah ketentuan dalam Perda KTR.
”Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok aktif, tetapi juga perokok pasif, termasuk anak-anak dan ibu hamil,” jelas Susana.(der)