Buronan Kasus Rekayasa Kenaikan Jabatan Pemkot Batu Diringkus di Sleman

MALANGVOICE – Cukup lama Budiono Iksan bersembunyi dari kejaran Kejari Kota Batu. Budiono divonis bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 4 September 2015. Sejak itulah, keberadaannya tak diketahui.

Ia dijerat hukuman pidana karena menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabag Kepegawaian Pemkot Batu pada 2002-2004. Dirinya bersama Herry Satmoko selaku Kasubag Mutasi Bagian Kepegawaian, melakukan rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemkot Batu. Mekanismenya melanggar PP nomor 12 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS.

“Terpidana Herry Satmoko dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru pada 2 November 2017. Namun Budiono tak diketahui keberadaannya. Sehingga yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kajari Batu, Agus Rujito.

Upaya pencarian pun dilakukan. Mengingat pada 25 Juli 2017 lalu, terbit surat perintah melaksanakan putusan kasasi MA tertanggal 4 September 2015. Menindaklanjuti hal itu, Tim Pidsus Kejari Batu menerbitkan permohonan pencarian pada 15 Januari 2018 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

“Yang bersangkutan (Budiono) tidak pernah datang memenuhi panggilan yang dilayangkan tiga kali oleh JPU Kejari Batu. Hingga akhirnya, kami meminta bantuan pencarian kepada Bidang Intelijen Kejagung,” papar Agus.

Pihak Kejari pun menerbitkan surat perintah operasi intelijen pada 15 Juni 2022. Akhirnya keberadaan buronan itu pun terendus berdomisili di rumah kontrakan Jalan Godean, Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.

Keberadaan Budiono terbongkar setelah ada arahan dari Sub Direktorat Adhyaksa Monitoring Center. Pengintaian dilakukan selama empat hari. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan pun berhasil menangkap Budiono Iksan pada Kamis kemarin (23/6). Tim ini terdiri dari unsur Kejagung RI, Kejati Jatim, Kejati Yogyakarta dan Kejari Kota Batu.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari rekayasa kenaikan pangkat jabatan bernilai Rp1,36 miliar. Terpidana terbukti melakukan tipikor dijerat pasal 3 UU PPTK nomor 31 tahun 1999 jo UU PTPK nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” papar Agus.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait