Bupati Malang Non-Aktif Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna. (Toski D).

MALANGVOICE – Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang lanjutan dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/4).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Abdul Basir yang diketuai oleh Hakim Agus Hamzah. Dalam tuntutan itu, Rendra juga diharap mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dapat membayar, akan disita harta benda sesuai dengan total uang pengganti tersebut atau mengganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Rendra, menjadi terdakwa atas dugaan kasus suap Rp 7,5 miliar. Tuntutan delapan tahun tersebut, karena terdakwa Rendra melanggar pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Rendra Kresna, Imam Muslih, masih belum bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi nomor ponselnya, Imam mengaku sedang dalam perjalanan.

“Maaf, saya sedang menyetir. Nanti saja ya,” jawabnya singkat.

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan suap gratifikasi mencapai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Selain menetapkan Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Ali Murtopo sebagai tersangka selaku pemberi suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang senilai Rp 3,45 miliar.(Der/Aka)