Buntut Kasus Bukber Pakai Miras, GP Ansor Serukan Boikot Produk OPPO

Ketua PC GP Ansor Kota Malang, H. M Nur Junaidi

MALANGVOICE – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang mengutuk keras ulah oknum dari OPPO Malang yang menggelar buka puasa bersama (Bukber) pakai minuman keras (miras) beberapa hari lalu. Video aksi bukber pakai miras itu beredar di media sosial dan sempat viral.

Ketua PC GP Ansor Kota Malang, H. M Nur Junaidi Amin, menegaskan jika ulah oknum dari OPPO sangat melukai hati umat Islam dan tidak menjaga kesucian bulan Ramadan.

“Jelas kami sangat mengutuk perbuatan itu. Saya mengira ini adalah hal yang dilakukan dengan kesengajaan. Mereka (OPPO) pasti tahu kalau ini bulan Ramadan, tapi kok masih berani Bukber dengan Miras,” kata Nur Junaidi Amin saat dihubungi MVoice pada Senin (20/5).

GP Ansor menambahkan jika pihak OPPO harus menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas. Jika tidak, maka pihaknya akan mengimbau kepada umat Islam khususnya di Kota Malang untuk memboikot pemakaian produk OPPO.

“Boikot ini adalah gerakan moral sekaliagus menunjukkan sikap kita Umat Islam. Kota Malang ini terkenal sangat kondusif dalam urusan kehidupan antar umat beragama, jangan dirusak dengan hal-hal seperti itu. Kami GP Ansor menuntut pihak OPPO menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas permasalahan ini,” tegas pria yang akrab disapa Kaji Jun.

Terkait beberapa pihak yang akan melaporkan OPPO ke pihak kepolisian, GP Ansor mengaku sangat mendukung hal tersebut. Lantaran, apa yang sudah dilakukan sangat menodai hati umat.

Kaji Jun juga menilai jika Pemerintah Kota Malang kurang ketat dalam hal pengawasan di Bulan Ramadan. Itu, dibuktikannya dengan masih banyaknya warung-warung yang tidak tertutup pada bulan suci ini.

“Karena memang pengawasannya lemah, maka kasus bukber miras OPPO ini terjadi,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya juga geram atas insiden itu. Pihaknya berencana melaporkan OPPO ke Polres Malang Kota.

Koordinator LIRA Malang Raya HM Zuhdi Ahmady, mengatakan, aduan resmi ke polisi bersifat delik umum atau pengaduan masyarakat (Dumas). Hal ini telah melalui proses pertimbangan matang dan gelar perkara oleh tim hukum LIRA Malang Raya.

“Kegiatan yang dilakukan Oppo dalam acara buka bersama itu dapat masuk dalam ranah hukum pidana. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 156 KUHP,” kata Didik.

Di lain pihak Pemerintah Kota Malang juga telah melayangkan surat panggilan kepada pihak OPPO untuk klarifikasi. Pihak OPPO Indonesia sendiri telah meminta maaf atas kejadian yang ada di Kota Malang dan berkilah jika hal itu tidak diketahui oleh pihaknya dan menjadi tanggung jawab OPPO Malang.(Hmz/Aka)