Bukti Cukup, Subur Triono Ditahan!

MALANGVOICE – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Subur Triono, akhirnya resmi ditahan di Polres Malang Kota, Kamis (9/2).

Penahanan Subur dilakukan usai pemeriksaan pertama sebagai tersangka sejak pagi tadi. “Ya, tersangka langsung kami tahan,” kata KBO Reskrim Polres Malang Kota, Ipda Nur Wasis.

Selanjutnya, Wasis mengatakan, bukti yang didapat penyidik sudah cukup untuk langsung menahan Subur dari laporan korban, ES.

Nantinya, Subur akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, sementara penyidik akan menyelesaikan berkas kasus itu dan memberikan kepada kejaksaan.

“Kami selesaikan berkas dulu, kan masih panjang kasus ini. Untuk laporan kedua tunggu dulu,” tandasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait